PUSAT STUDI DAN ADVOKASI RAKYAT

Menuju Ponorogo Ramah Anak

Berbagi

PARTISIPASI ANAK

(by : Choiri Askolani)

Partisipasi anak menjadi sebuah issue yang mengglobal setelah di setujuinya Hak Anak melalui Konvensi PBB pada pada 20 November Tahun 1989. Sebenarnya jauh sebelumnya Hak Anak telah mendapatkan perhatian khusus dari Majelis PBB. Pada tahun 1924 Hak Anak telah diakui melalui deklarasi Jenewa, kemudian pada Tahun 1959 di setujui pula Deklarasi Hak Anak.

Namun itu semua belum dapat menyentuh pada permasalahan-permasalahan anak. Terdapat jurang lebar antara Realitas kehidupan sosial anak dan ketentuan legal yang di sepakati dalam Konvensi Hak Anak. Seringkali anak, remaja dan bahkan orang dewasa tidak menyadari bahwa sesungguhnya ada Konvensi yang melindungi mereka.

Merealisasikan dan membumikan hak anak ternyata bukan hanya memahami pasal demi pasal dari butir-butir KHA atau Undang-undang perlindungan anak. Permasalahan mendasar adalah pada cara kita memandang dan memahami Konsepsi Anak. Seringkali Ideologi kita (orang dewasa) menghalangi kita untuk melihat Esensi Anak sebagai manusia. Kita lebih sering memandang Anak (yang menurut Konvensi Orang di bawah Usia 18 Tahun) bukan sebagai manusia yang utuh.

Karena itu Anak-anak selalu termarjinalkan dalam konsep pengembangan masyarakat, mereka belum dianggap sebagai anggota masyarakat. Maka sulit bagi kita untuk membayangkan bagaimana anak-anak (yang belum menjadi manusia/ dewasa) dapat berperan dan berkontribusi (berpartisipasi) pada proses-proses pengambilan keputusan/ kebijakan. Baik pada tingkat yang paling rendah yakni keluarga sampai tingkat paling tinggi dalam negara.

A. Mengapa Anak ?

Sesuai dengan bunyi pasal 4 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu hak dasar anak tersebut adalah hak berpartisipasi yang diartikan sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dan didengarkan suaranya.

Berbagai proses yang telah dilalui bersama anak menunjukkan beberapa hal yang mengejutkan tentang partisipasi anak dalam proses pengembangan masyarakat. Penelitian-penelitian yang dilakukan di berbagai negara dengan pendekatan Participatory research menunjukkan anak mampu berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam proses-proses pengambilan kebijakan.

Partisipasi anak di sini bukan hanya sekedar bersifat partisipasi simbolik tetapi adalah sebuah partisipasi aktif dari anak-anak dalam merumuskan dan mencari solusi-solusi atas permasalahan di sekitar mereka. Baik pada permasalahan-permasalahan yang menyangkut mereka maupun permasalahan-permasalahan yang menyangkut lingkungan.

Kerangka berfikir anak yang sederhana seringkali membuahkan pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang rumit dengan cara sederhana. Selain itu persfektif anak tentang dunia dan lingkungannya dapat membantu kita untuk lebih memahami permasalahan dengan persfektif yang berbeda.

Selain itu tujuan dari pelibatan anak dalam proses-proses pengambilan kebijakan juga dimaksudkan untuk memberi ruang pada anak dalam masyarakat. Dengan demikian maka anak kan berlatih dan mengembangkan metode-metode yang sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.

B. Bagaimana ?

Kesulitan yang sering dihadapi terkait dengn partisipasi anak adalah kondisi anak yang masih dalam tahap perkembangan. Hal ini menyebabkan ada beberapa tingkat partisipasi anak berdasarkantingkat umur dan kedewasaanya. Namun demkian penting untuk melatih dan membiasakan anak sejak dini untuk berpartisipasi. Mulai dari tingkat terendah dan lingkup terkecil (keluarga) anak harus dibiasakan untuk berpartisipasi.

Di Indonesia, partisipasi anak terjadi pada tingkat yang berbeda, walaupun tingkat partisipasi tertinggi seperti penggambaran Hart (Budi Rahardjo, 2006) belum dicapai. Pemerintah Indonesia, badan-badan PBB, LSM lokal dan internasional telah bekerja secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk menciptakan kondisi tersebut. Mereka telah berupaya menghadirkan sarana bagi anak-anak untuk menyampaikan pendapat mereka kepada pemerintah sebagai pengemban tugas (duty bearer), antara lain melalui Konsultasi Anak, Kongres Anak dan Public hearing. Beberapa LSM juga mempunyai forum-forum anak sendiri, dengan berbagai nama. Semua kegiatan tersebut memfasilitasi anak untuk berdiskusi tentang masalah anak dan menyampaikan hasilnya kepada pengemban tugas – Pemerintah dan DPR.

Pada ruang lingkup yang lebih kecil, seperti di lingkungan tempat tinggal, sekolah dan keluarga partisipasi anak sangat beragam. Namun, partisipasi anak masih rendah pada proses pembuatan keputusan yang berakibat pada kehidupan mereka. Sebagai contoh, samapi saat ini masih amat jarang sekolah yang mengajak siswanya untuk memilih saat menentukan buku-buku paket pelajaran yang akan mereka gunakan. Para guru dan orangtua juga tidak pernah bertanya kepada anak tentang ketidaknyamanan yang dirasakan setiap hari karena harus membawa dan menggunakan setumpuk buku paket. Pada tingkat SD, SMP bahakan SMA para siswa pada umumnya tidak dimintai pendapatnya saat peraturan sekolah akan dibuat dan ditetapkan.

Pada tingkat proyek, yang pada umumnya dilaksanakan oleh LSM seringkalai proyek dan program yang dijalankan tidak secara penuh mengakomodasi partisipasi anak, bahkan ada pula yang tidak sama sekali. Kebanyakan LSM di bidang anak menyatakan bahwa mereka menerapkan pendekatan partisipasi anak dalam programnya, namun kenyataan dilapangan itu hanyalah partisipasi semu. LSM seringkali menggunakan pendekatan kebutuhan (need-based) yang hanya memberikan kebutuhan dasar anak semata. Hanya sedikit LSM yang menggunakan pendekatan hak (righ based) yang menyentuh kepada perubahan sistem dan perilaku. Partisipasi anak dalam program mereka juga belum dicatat dengan cermat dan disebarluaskan sebagai upaya untuk mewujudkan hak anak lebih baik.

Ponorogo, saat memperingati hari Anak Nasional 2003

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.